BAB 1
1
PENDAHULUAN
1.1 KONSEP
KOPERASI
A.Konsep koprasi barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi
B.Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis
C.Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalaMpembinaandan
pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
1.2.LATAR
BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI
A.Keterkaitan ideologi,system
pereknomian dan alirab koperasi
Aliran koperasi
timbul,karena adanya keterkaitan hubungan antara ideologi,sistem perekonomian dan aliran koperasi .
bentuk keterkaitan hubungan tersebut,dapat digambarkan tabel di bawah ini .

B.Aliran Koperasi
-Aliran Yardstick
-Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap
jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di
negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti
di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
-Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia
-Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan Pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab
dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
1.3 SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
A.Sejarah Lahirnya Koperasi
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi
modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit.
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
“The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
1808 – 1883 koperasi berkembang
di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
B.Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para
‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto
Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai
oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat
di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14
th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi.
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12
tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan
diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun
1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
BAB III
II.
PENEGRTIAN & PRINSIP KOPERASI
1.PENGERTIASN KOPERAI
A.Definisi ILO (International Labour Organization)
A.Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang,
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan,
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis,
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan,
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang.
B.Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C.Definisi P.J.V.
Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada
satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Naution, M. dan
M.Taufiq,1992). Kendati demikian Dooren masih tetap memberikan definisi
koperasi sebagai berikut.
There is no single
definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of
member, either personal or corporate, which have voluntarily come
together in pursuit of a common economic objective.
Disini Dooren sudah memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
D.Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-
menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan
semua buat seorang’.
E.Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
F.Definisi UU No.
25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
2.Tujuan Koperasi
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
3.Prinsip-prinsip
Koperasi
-Prinsip-prinsip Munker
Keanggotaan bersifat sukarela,
Keanggotaan terbuka,
Pengembangan anggota,
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan,
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis,
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang,
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi,
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi,
Perkumpulan dengan sukarela,
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan ,
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi,
Pendidikan anggota.
-Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratis,
Keanggotaan yang terbuka,
Bunga atas modal dibatasi,
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota,
Penjualan sepenuhnya dengan tunai,
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan,
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota,
Netral terhadap politik dan agama.
-Prinsip Raiffeisen
Swadaya,
Daerah kerja terbatas,
SHU untuk cadangan,
Tanggung jawab anggota tidak terbatas,
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan,
Usaha hanya kepada anggota,
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
-Prinsip Herman Schulze
Swadaya,
Daerah kerja tak terbatas,
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota,
Tanggung jawab anggota terbatas,
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan,
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
-Prinsip ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat,
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu
suara,
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) SHU dibagi
3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing,
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus,
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Prinsip / Sendi Koperas Menurut UU No. 12/1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia,
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi ,
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota,
Adanya pembatasan bunga atas modal,
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya,
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka,
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota,
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
Kemandirian,
Pendidikan perkoperasian,
Kerjasama antar koperasi
BAB III
III.ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
1.Bentuk Organisasi
A.Menururt Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem
koperasi :
Individu (pemilik dan konsumen akhir),
Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok / supplier),
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
B.Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus :
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi),
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya
kelompok koperasi),
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi),
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub sistem :
Anggota Koperasi,
Badan Usaha Koperasi,
Organisasi Koperasi.
C.Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Rapat Anggota adalah wadah anggota
untuk mengambil keputusan, pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha
koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.Hiraraki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas :
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang
oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3.Pola Manajmen
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat pola job
description pada setiap unsur dalam koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan
yang berbeda (decision area)
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
sama (shared decision areas)
BAB IV
IV.TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
1.PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi
2.KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Pengelolaankoperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya
bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
· Memaksimalkan
keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk
mencapai pemaksimuman keuntungan
· Memakimalkan
Nilai perusahaan (maximize the value
of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
· Meminimumkan
biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala
dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan
sesuatu yang terbaik
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
4.Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of the firm;
perusahaan perlu menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit,
maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit
oriented & benefit oriented
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
(UU No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak
memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi
tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak
yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
Keterbatasan Teori perusahaan dan Teori Laba
Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisir berbagai sumber daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan
informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi barang atau jasa.
5.Keterbatasan teori perusahaan
1. adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
3. kritikan atas tanggung jawab sosial.
5.Keterbatasan teori perusahaan
1. adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
3. kritikan atas tanggung jawab sosial.
6.Teori Laba
Tingkat laba biasanya berbeda di antara perusahaan dalam
industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada industri yang berbeda.
Beberapa teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit)
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Menurut teori ini, hasil
laba ekonomi di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan
di beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki resiko di atas
rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu
hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan
kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi
daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan
monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu :
-> Skala ekonomi
->Kepemilikan hak paten
->Pembatasan dari pemerintah
Teori laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba timbul akibat pergesekan
atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang. Jadi, dalam jangka panjang,
pada keseimbangan persaingan sempurna, perusahaan cenderung menghasilkan laba
normal saja (yang telah disesuaikan dengan risiko) atau laba(ekonomi) nol dari
investasinya.
7.Fungsi
Laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi
perusahaan mengenai realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut
mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu.
Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba
Bisnis dan Laba Ekonomi
Business
profit; penerimaan dikurangi dengan biaya eksplisit.
Biaya
eksplisit yaitu biaya yang benar benar dikeluarkan untuk
membeli atau meggaji input yang digunakan dalam proses produksi.
Laba
ekonomi berarti penerimaan dikurangi dengan baik biaya
eksplisit maupun biaya implisit.
Biaya
implisit adalah nilai input yang dimiliki dan digunakan oleh
perusaahaan dalam proses produksi.
8.kegiatan usaha koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap
tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1. Status dan Motif anggota koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan
untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan
lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau
dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat
tidak mudah diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa
lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek
perusahaan
4. SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka
topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu
kepada anggota.
5.
Manajemen Koperasi
6.
Organisasi Koperasi
7.
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/19/kegiatan-usaha-koperasi/
http://kamarche99.wordpress.com/2008/12/08/toeri-laba/
http://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/23/teori-laba/
http://shintaprastantidewi.blogspot.com/2011/10/keterbatasan-teori-perusahaan-dan-teori.html
http://izoelstuck.blogspot.com/2011/10/mendefinisikan-tujuan-perusahaan.html
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi-2/
http://ridwanrifay.blogspot.com/2009/10/tujuan-fungsi-koperasi.html
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/kegiatan-usaha-koperasi/
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
http://nunihandayani.blogspot.com/

