Selasa, 16 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI

                                       BAB 1 
1 PENDAHULUAN 

     1.1 KONSEP KOPERASI
        A.Konsep koprasi barat
        Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

    Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

B.Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
C.Konsep Koperasi Negara Berkembang  
   Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalaMpembinaandan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
    Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
    Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
 
1.2.LATAR BELAKANG TIMBULNYA KOPERASI
 A.Keterkaitan ideologi,system pereknomian  dan alirab koperasi
      Aliran koperasi timbul,karena adanya keterkaitan hubungan antara ideologi,sistem           perekonomian dan aliran koperasi . bentuk keterkaitan hubungan tersebut,dapat digambarkan tabel di bawah ini .

 

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0I6_Gdkb-bHYmsAWaoKzTB7p_AWeBtEEfKnUhLr38JbkN27mrsAbk8DgEtfJZVLOpsr7J0MYSn7Te8DOmo3kiM-reC-2Ec0JO37eOr8zqfSRf0aMCf7D53AXkPtGE-6JtigvYZK75nfri/s320/22.PNG
B.Aliran Koperasi

-Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
-Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
-Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

1.3 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
A.Sejarah Lahirnya Koperasi
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)  maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
B.Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi.
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
                                     BAB III

II. PENEGRTIAN & PRINSIP KOPERASI
  1.PENGERTIASN KOPERAI
     A.Definisi ILO (International Labour Organization)
        Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang,
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan,
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

      B.Definisi Arifinal Chaniago (1984)
    Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

  C.Definisi P.J.V. Dooren
     P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Naution, M. dan M.Taufiq,1992). Kendati demikian Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut.
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
        Disini Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

  D.Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia
        Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-
menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

 E.Definisi Munkner
     Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

  F.Definisi UU No. 25/1992
        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.Tujuan Koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
        Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.Prinsip-prinsip Koperasi

-Prinsip-prinsip Munker
Keanggotaan bersifat sukarela,
Keanggotaan terbuka,
Pengembangan anggota,
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan,
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis,
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang,
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi,
Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi,
Perkumpulan dengan sukarela,
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan ,
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi,
Pendidikan anggota.
-Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratis,
Keanggotaan yang terbuka,
Bunga atas modal dibatasi,
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota,
Penjualan sepenuhnya dengan tunai,
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan,
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota,
Netral terhadap politik dan agama.
-Prinsip Raiffeisen
Swadaya,
Daerah kerja terbatas,
SHU untuk cadangan,
Tanggung jawab anggota tidak terbatas,
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan,
Usaha hanya kepada anggota,
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
-Prinsip Herman Schulze
Swadaya,
Daerah kerja tak terbatas,
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota,
Tanggung jawab anggota terbatas,
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan,
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
-Prinsip ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat,
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara,
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing,
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus,
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Prinsip / Sendi Koperas Menurut UU No. 12/1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi ,
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota,
Adanya pembatasan bunga atas modal,
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka,
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
Kemandirian,
Pendidikan perkoperasian,
Kerjasama antar koperasi


                                                                          BAB III
III.ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1.Bentuk Organisasi

 A.Menururt Hanel
       Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi :
Individu (pemilik dan konsumen akhir),
Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok / supplier),
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

B.Menurut Ropke
        Identifikasi Ciri Khusus :
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi),
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi),
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi),
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
        Sub sistem :
Anggota Koperasi,
Badan Usaha Koperasi,
Organisasi Koperasi.

C.Di Indonesia
        Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Rapat Anggota adalah wadah anggota untuk mengambil keputusan, pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.Hiraraki Tanggung Jawab
Pengurus
        Tugas :
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
       Wewenang :
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi

Pengawas
      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3.Pola Manajmen
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
                                                                          BAB IV
IV.TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1.PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
2.KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Pengelolaankoperasi  sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
·  Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·  Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·  Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
4.Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of the firm; perusahaan perlu  menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
Keterbatasan Teori perusahaan dan Teori Laba
Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisir berbagai sumber daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi barang atau jasa.

5.Keterbatasan teori perusahaan
1. adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
3. kritikan atas tanggung jawab sosial.
6.Teori Laba       
Tingkat laba biasanya berbeda di antara perusahaan dalam industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada industri yang berbeda. Beberapa teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit)
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Menurut teori ini, hasil laba ekonomi di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan di beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki resiko di atas rata-rata.
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits)
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui  Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu :
-> Skala ekonomi
->Kepemilikan hak paten
->Pembatasan dari pemerintah
Teori laba karena pergesekan
Teori ini menekankan bahwa laba timbul akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang. Jadi, dalam jangka panjang, pada keseimbangan persaingan sempurna, perusahaan cenderung menghasilkan laba normal saja (yang telah disesuaikan dengan risiko) atau laba(ekonomi) nol dari investasinya.
7.Fungsi Laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba Bisnis dan Laba Ekonomi
Business profit; penerimaan dikurangi dengan biaya eksplisit.
Biaya eksplisit yaitu biaya yang benar benar dikeluarkan untuk membeli atau meggaji input yang digunakan dalam proses produksi.
Laba ekonomi berarti penerimaan dikurangi dengan baik biaya eksplisit maupun biaya implisit.
Biaya implisit adalah nilai input yang dimiliki dan digunakan oleh perusaahaan dalam proses produksi.
8.kegiatan usaha koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1. Status dan Motif anggota koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

4. SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
5. Manajemen Koperasi

6. Organisasi Koperasi

7. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/19/kegiatan-usaha-koperasi/
http://kamarche99.wordpress.com/2008/12/08/toeri-laba/
http://suciatirukmini.wordpress.com/2011/10/23/teori-laba/
http://shintaprastantidewi.blogspot.com/2011/10/keterbatasan-teori-perusahaan-dan-teori.html
http://izoelstuck.blogspot.com/2011/10/mendefinisikan-tujuan-perusahaan.html
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi-2/
http://ridwanrifay.blogspot.com/2009/10/tujuan-fungsi-koperasi.html
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/kegiatan-usaha-koperasi/
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
http://nunihandayani.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed by Animart Powered by Blogger